TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dua jaksa Kejati DKI Jakarta yang terkena operasi tangkap tangan pada 28 Juni lalu tidak memenuhi kualifikasi sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani lembaga antisurah tersebut.
Baca: KPK Buka Peluang Telusuri Peran Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar
"Terkait dengan dua jaksa, memang menurut KPK mereka tidak masuk kualifikasi sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani KPK. Oeh karena itulah, posisi mereka dan satu orang lainnya hanya sebagai saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Juli 2019.
Kedua jaksa yang dimaksud adalah Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Direktorat Tindak Pidana Umum Lain Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.
Febri menjelaskan, dalam setiap OTT yang dilakukan KPK, tidak semua yang dibawa harus menjadi tersangka. Sebab, ada sejumlah pihak yang memang perlu diamankan untuk kebutuhan klarifikasi secara cepat saat OTT.
"Sebagai penegak hukum, KPK ataupun Kejaksaan tentu juga tidak boleh memaksakan orang-orang tertentu untuk menjadi tersangka, padahal perbuatan mereka tidak demikian," ucap Febri.
Dalam OTT tersebut, Yadi ditangkap di Kejaksaan Tinggi DKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta. Dari dia, KPK menyita uang sebesar Sin$ 8.100 yang belum dijelaskan sumbernya. Sedangkan Yuniar ditangkap KPK dan tim Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma. Komisi antirasuah juga menyita uang senilai Sin$ 20.874 dan US$ 700 dari Yuniar.
Pasca OTT, KPK mengaku belum menemukan bukti dugaan keterlibatan dua jaksa, Yadi, dan Yuniar dalam perkara suap penuntutan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Maka KPK pun menyerahkan pendalaman kasus dua jaksa tersebut pada Kejaksaan Agung.
Baca: KPK Jelaskan Alasan Pulangkan Dua Jaksa Kejati DKI
Sebagai bentuk kerjasama dengan KPK, Yadi dan Yuniar saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan. Hasilnya, ada indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku jaksa. Buntut dari kejadian tersebut, Kejaksaan Agung pun mencopot jabatan struktural dua jaksa tersebut.
ANDITA RAHMA | FIKRI ARIGI